Beranda | Artikel
Akad-akad Investasi: Syirkah / Berserikat - Bagian ke-4 (Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.)
Senin, 14 April 2014

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Kajian fiqih kontemporer oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.

[sc:status-hal-yang-penting-diketahui-setiap-pengusaha-muslim-ustadz-erwandi-tarmizi-2014]

Ringkasan Kajian Fiqih Kontemporer dari Kitab “Hal yang Penting Diketahui setiap Pengusaha Muslim”: Akad-akad Investasi (العقود للاستثمار)

Syirkah / Berserikat (شركة) – Bagian ke-4

Telah dijelaskan pada pertemuan sebelumnya, bahwasanya syirkah jual beli merupakan cara yang tepat untuk mengembangkan harta dan solusi untuk menjauhi riba. Bahkan jula beli ini merupakan satu-satunya cara untuk mengembangkan harta dan berlepas diri dari riba. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah [2]: 257)

Simak penjelasan lengkapnya berkaitan dengan fiqih kontemporer ini bersama Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dari kitab Hal yang Penting Diketahui setiap Pengusaha Muslim. Download sekarang juga rekaman kajian fiqihnya.

Download Kajian Fiqih Kontemporer: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi – Akad-akad Investasi: Syirkah / Berserikat (Bagian ke-4)

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan hasil rekaman ataupun link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, dan Google+ yang Anda miliki. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/5722-akad-akad-investasi-syirkah-berserikat-bagian-ke-4-ustadz-dr-erwandi-tarmizi-m-a/